Mendirikan rumah sakit di Indonesia bukan hanya soal modal dan bangunan, tetapi juga harus memenuhi berbagai syarat hukum, teknis, dan operasional sesuai regulasi pemerintah. Banyak rencana pendirian rumah sakit terhambat karena kurang memahami persyaratan ini sejak awal.

Artikel ini membahas syarat mendirikan rumah sakit di Indonesia secara ringkas, jelas, dan mudah dipahami.
1. Dasar Hukum Pendirian Rumah Sakit

Pendirian rumah sakit di Indonesia diatur oleh beberapa regulasi utama, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

  • Peraturan Pemerintah tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

  • Peraturan Menteri Kesehatan terkait klasifikasi dan perizinan rumah sakit

    Regulasi ini menjadi acuan utama dalam proses pendirian dan perizinan rumah sakit, baik milik swasta maupun pemerintah.


    2. Syarat Badan Hukum

Rumah sakit wajib didirikan oleh badan hukum, yaitu:

  • Perseroan Terbatas (PT)

  • Yayasan

  • Badan hukum lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
    Badan hukum tersebut harus secara jelas mencantumkan
    bidang usaha pelayanan kesehatan rumah sakit dalam akta pendiriannya.

    3. Syarat Lokasi dan Bangunan

Lokasi pendirian rumah sakit harus memenuhi:

  • Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)

  • Izin pemanfaatan lahan dari pemerintah daerah

  • Akses jalan dan fasilitas pendukung yang memadai

Bangunan rumah sakit juga harus memenuhi:

  • Standar keselamatan bangunan

  • Standar kesehatan lingkungan

  • Persyaratan keselamatan kebakaran

  • Pemisahan area pelayanan medis dan nonmedis

4. Syarat Perizinan Rumah Sakit

Untuk dapat beroperasi, rumah sakit wajib memiliki:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS

  2. Izin Pendirian Rumah Sakit

  3. Izin Operasional Rumah Sakit

Izin operasional diberikan setelah seluruh persyaratan teknis dan administratif dinyatakan lengkap dan sesuai oleh instansi terkait.

5. Syarat Sarana dan Prasarana

Rumah sakit wajib memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan kelas rumah sakit, antara lain:

  • Ruang rawat inap

  • Instalasi gawat darurat (IGD)

  • Ruang operasi

  • Instalasi farmasi

  • Laboratorium dan/atau radiologi

  • Sistem utilitas (listrik, air, gas medis, dan limbah medis)
    Seluruh fasilitas harus memenuhi standar pelayanan dan keselamatan pasien.

6. Syarat Alat Kesehatan

Setiap rumah sakit wajib menyediakan:

  • Alat kesehatan sesuai jenis dan kelas rumah sakit

  • Alat medis yang telah memiliki izin edar

  • Sistem pemeliharaan dan kalibrasi alat kesehatan secara berkala
    Ketersediaan alat kesehatan menjadi salah satu aspek penting dalam penilaian izin operasional.

7. Syarat Sumber Daya Manusia (SDM)

Rumah sakit wajib memiliki SDM kesehatan yang memadai, meliputi:

  • Dokter umum dan dokter spesialis

  • Perawat dan tenaga kesehatan lainnya

  • Tenaga nonmedis pendukung operasional
    Jumlah dan kompetensi SDM disesuaikan dengan
    kelas dan jenis layanan rumah sakit.

8. Syarat Sistem Manajemen dan Operasional

Selain sarana fisik, rumah sakit juga wajib memiliki:

  • Standar Operasional Prosedur (SOP)

  • Sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan kesehatan

  • Sistem manajemen rumah sakit yang terintegrasi

    Sistem ini penting untuk menjamin mutu pelayanan, efisiensi operasional, serta kepatuhan terhadap regulasi.

9. Akreditasi Rumah Sakit

Setelah beroperasi, rumah sakit wajib mengikuti akreditasi sesuai ketentuan yang berlaku. Akreditasi menjadi indikator mutu pelayanan dan keselamatan pasien, serta menjadi syarat penting dalam kerja sama dengan berbagai pihak.

10. Pentingnya Perencanaan Sejak Awal

Memahami syarat mendirikan rumah sakit sejak tahap perencanaan akan membantu:

  • Mempercepat proses perizinan

  • Menghindari revisi dokumen berulang

  • Menekan risiko hambatan operasional di kemudian hari

    Perencanaan yang matang mencakup aspek regulasi, teknis, SDM, hingga sistem manajemen.

Kesimpulan

Syarat mendirikan rumah sakit di Indonesia mencakup badan hukum, perizinan, lokasi, bangunan, sarana prasarana, alat kesehatan, SDM, serta sistem manajemen. Seluruh persyaratan tersebut harus dipenuhi agar rumah sakit dapat beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.

Dengan persiapan yang tepat, proses pendirian rumah sakit dapat berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.