Memahami Pentingnya Mengelola Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

Reading Time: 4 minutes

Bank Darah Rumah Sakit adalah sebuah unit pelayanan di rumah sakit yang bertanggung jawab mengelola ketersediaan darah untuk transfusi darah.

Setiap fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit di beri tanggung jawab oleh negara untuk mengelola tiap-tiap unit pelayanan kesehatannya. Salah satunya yang paling krusial adalah ketersediaan pelayanan darah di Bank Darah Rumah Sakit atau juga biasa di sebut BDRS.

Peran penting BDRS sejatinya telah mengacu pada peraturan resmi dari pemerintah pusat, tepatnya pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 83 tahun 2014. Bersama dengan kebijakan tentang unit transfusi darah dan jejaring pelayanan transfusi darah.

Sehingga, harapannya BDRS menjadi titik balik pelayanan kesehatan berkualitas dalam menangani pasien gawat darurat yang membutuhkan pelayanan darah. Di mana pelayanan darah utamanya merupakan upaya pelayanan kesehatan yang memanfaatkan darah manusia sebagai bahan dasar dengan tujuan kemanusiaan dan tidak untuk tujuan komersial.

Ketahui informasi selengkapnya seputar Bank Darah Rumah Sakit pada artikel berikut ini!

Apa Itu Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)?

Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) adalah suatu unit pelayanan rumah sakit yang bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas, dan dalam jumlah yang cukup. Dalam rangka mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, mulai dari puskesmas dan klinik.

BDRS merupakan unit pelayanan kesehatan yang ditetapkan oleh kepala atau direktur rumah sakit. Dan dapat menjadi bagian dari laboratorium medis di rumah sakit. Di mana BDRS yang telah bertransformasi menjadi Unit Transfusi Darah di Rumah Sakit (UTDRS) memiliki kewajiban untuk memfasilitasi tenaga medis dalam menyelenggarakan pelayanan transfusi darah.

Pelayanan yang kami maksud di sini mencakup perencanaan, pengerahan dan pelestarian pendonor darah. Lalu penyediaan darah, pendistribusian darah dan tindakan medis pemberian darah kepada pasien. Dengan tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan sang pasien.

Benarkah Rumah Sakit Wajib Memiliki Bank Darah?

Jawabannya adalah iya!

Kondisi ini di latarbelakangi oleh pernyataan WHO (World Health Organization) bahwasanya secara fakta Indonesia menjadi salah satu negara yang kekurangan stok kantong darah.

Pasalnya, WHO menetapkan standar ketersediaan kantong darah dalam suatu negara setidaknya harus berjumlah 2% dari total penduduk negara. Sehingga, Indonesia setidaknya harus memiliki 5,1 juta kantong darah setiap tahunnya. Untuk mengakomodir kebutuhan pelayanan donor dan transfusi darah dalam negeri.

Jumlah tersebut sangat tidak memungkinkan untuk hanya ditangani dan diakomodir oleh Palang Merah Indonesia (PMI). Itulah mengapa pemerintah negara melalui Kementerian Kesehatan menyusun peraturan nomor 83 tahun 2014 tersebut. Harapannya, keberadaaan BDRS dengan manajemen bank darah yang baik dapat menopang kebutuhan darah nasional secara lebih optimal.

Dan sehubungan dengan tujuan utamanya, unit pelayanan darah ini harus setiap rumah sakit miliki yang telah memiliki izin penyelenggaraan unit transfusi darah (UTD). Sehingga, tenaga medis dari kalangan penanggung jawab BDRS, staf ahli medis, pelaksana teknis, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya dapat dengan mudah mengelola BDRS yang terintegrasi dengan pelayanan UTD.

Fungsionalitas Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) Terkait Tugas Palang Merah Indonesia (PMI)

Sejalan dengan subtopik artikel di atas, tak bisa dipungkiri jika kita membahas tentang unit pelayanan darah. Maka tidak akan jauh-jauh dari peran Palang Merah Indonesia atau PMI. Namun, karena permintaan dan kebutuhan transfusi darah semakin tinggi, pemerintah negara memutuskan untuk mengesahkan kebijakan penyelenggaraan Bank Darah Rumah Sakit.

Akan tetapi, perlu kita ingat bersama bahwa kedua unit tersebut bukanlah dua instansi yang saling bersaing atau saling menjatuhkan dalam mengelola pelayanan kebutuhan darah yang terbaik. Malahan dengan keberadaan pengelolaan BDRS dapat membantu upaya pasokan kebutuhan darah di Indonesia agar selalu terpenuhi.

Kini, baik rumah sakit dan Palang Merah Indonesia dapat bekerja sama dan saling melengkapi dalam melaksanakan tugas transfusi atau donor darah. Serta tugas menyimpan dan memantau persediaan kantong darah demi keberlangsungan hidup masyarakat Indonesia dan kualitas kesehatan yang lebih baik.

Tugas Penting Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)

Dalam peraturan dasarnya, Bank Darah Rumah Sakit memiliki sejumlah fungsi atau tugas utama terkait kebutuhan darah yang mana harus direncanakan dan dilaksanakan oleh rumah sakit setiap tahun. Di antaranya adalah sebagai berikut.

  • Merencanakan dan memproyeksikan kebutuhan darah di dalam rumah sakit
  • Menerima darah yang sudah di uji saring oleh unit transfusi darah lain yang telah memenuhi persyaratan screening darah dan syarat dengan golongan darah yang telah terkonfirmasi
  • Menyimpan darah dan memantau persediaan darah pada ruang penyimpanan darah dengan suhu yang tepat
  • Melakukan uji silang serasi antara darah pendonor dan darah pasien sebagai resipien
  • Menguji dan memeriksa golongan darah ABO dan rhesus pada kantong darah dan donor pasien
  • Melakukan atau memberikan rujukan bila ada kesulitan dalam mendapatkan hasil uji silang serasi dan golongan darah ABO/rhesus ke unit transfusi darah secara berjenjang
  • Menyerahkan darah yang cocok kepada pasien yang berada di rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Seperti puskesmas dan klinik dengan bantuan dokter atau staf ahli medis lain yang berwenang dan memiliki kompetensi untuk prosedur transfusi darah
  • Melacak penyebab terjadinya reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang di laporkan oleh tenaga medis rumah sakit
  • Mengembalikan darah yang tidak layak pakai ke unit transfusi darah untuk di musnahkan
  • Mengembangkan pengetahuan berdasarkan pelayanan transfusi darah untuk menciptakan kualitas fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih baik

Akan tetapi, bagi BDRS yang belum mampu melakukan tugas uji silang serasi antara darah pendonor dan darah pasien sebagai resipien. Serta tugas melacak penyebab terjadinya reaksi transfusi atau kejadian ikutan akibat transfusi darah yang di laporkan oleh tenaga medis rumah sakit. Tenaga medis di unit BDRS tersebut dapat bekerja sama dengan BDRS lain atau melakukan perujukan ke unit transfusi darah wilayahnya.

Penutup

Itulah beberapa informasi dasar yang perlu Anda pahami tentang Bank Darah Rumah Sakit atau BDRS. Pada intinya, pelayanan darah, pengelolaan kantong darah, dan pemanfaatannya dalam pelayanan kesehatan harus memiliki landasan hukum sebagai konsekuensi negara hukum.

Selain itu, pelayanan darah yang ada hanya dilakukan oleh tenaga medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan resmi. Serta hanya dilaksanakan di fasilitas pelayanan kesehatan yang memenuhi persyaratan. Tujuannya adalah untuk mencegah timbulnya berbagai risiko terjadinya penularan penyakit. Baik bagi penerima pelayanan darah maupun bagi tenaga kesehatan sebagai pemberi pelayanan kesehatan maupun lingkungan sekitarnya.