Berkat penerapan SIM kesehatan nasional, setiap fasilitas pelayanan kesehatan dapat berpeluang memenuhi tujuh sasaran keselamatan pasien.
Hampir semua fasilitas pelayanan kesehatan, mulai dari rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan terpadu, dan klinik, diberi kewajiban untuk menyelenggarakan pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik yang berfokus pada sasaran keselamatan pasien. Baik itu pelayanan medis pada saat rawat inap, rawat jalan, tindakan penunjang, tindakan operasi dan tindakan lainnya.
Tujuannya adalah agar pasien senantiasa merasa aman dan nyaman selama menggunakan jasa layanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan pilihannya. Serta mendukung langkah pencegahan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian-kejadian medis yang fatal dan tidak diinginkan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali di kemudian hari. Dengan demikian, mutu atau kualitas pelayanan kesehatan dapat meningkat dan kredibilitas fasilitas pelayanan kesehatan dapat tetap positif di mata pasien.
Mengapa Harus Mencapai Sasaran Keselamatan Pasien?
Upaya pencapaian sasaran keselamatan pasien telah tercantum dengan jelas dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien. Di mana sasaran tersebut menyoroti area yang bermasalah dalam pelayanan kesehatan dan menguraikan solusi atas konsensus berbasis bukti dan keahlian terhadap permasalahan pelayanan kesehatan.
Oleh sebab itu, keselamatan pasien haruslah mengacu pada sistem atau pedoman yang dapat meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan suatu tindakan medis atau tidak mengambil tindakan medis yang seharusnya tenaga medis ambil. Nantinya, segala kebijakan keselamatan pasien yang tenaga medis terapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan fasilitas pelayanan kesehatan. Tentunya dengan melalui penerapan manajemen risiko dalam seluruh aspek pelayanan yang disediakan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
6 Sasaran Keselamatan Pasien
Dalam rangka meningkatkan mutu dan keselamatan pasien di setiap fasilitas pelayanan kesehatan, Menteri Kesehatan membentuk Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP). Di mana komite tersebut bertugas untuk mengawasi terwujudnya setiap sasaran keselamatan pasien selama pelayanan kesehatan berlangsung yang meliputi tercapainya:
1. Identifikasi Pasien Dengan Benar
Pada poin sasaran ini, fasilitas pelayanan kesehatan menyusun pendekatan sekaligus elemen penilaian untuk memperbaiki ketepatan proses identifikasi pasien. Elemen-elemen tersebut terdiri dari:
- Pasien teridentifikasi menggunakan empat identitas yang mencakup nama lengkap, tanggal lahir, nomor induk kependudukan (NIK), dan nomor rekam medis.
- Pasien teridentifikasi sebelum pemberian obat, darah, atau produk darah oleh tenaga medis dan sebelum pengambilan darah atau spesimen lain untuk pemeriksaan klinis.
- Pasien teridentifikasi sebelum pemberian pengobatan dan tindakan medis.
- Kebijakan dan prosedur mengarahkan pelaksanaan identifikasi yang konsisten pada semua situasi dan lokasi.
2. Peningkatan Komunikasi yang Efektif
Pada poin sasaran ini, fasilitas pelayanan kesehatan menyusun pendekatan sekaligus elemen penilaian agar komunikasi di antara tenaga medis semakin efektif. Dan terhindar dari kemungkinan miskomunikasi pada saat melakukan perintah atau tindakan medis. Elemen-elemen tersebut terdiri dari:
- Tindakan medis atau hasil pemeriksaan yang ditulis secara lengkap oleh pelaksana tindakan medis.
- Tindakan medis atau hasil pemeriksaan yang dibacakan kembali oleh pelaksana tindakan medis.
- Tindakan medis atau hasil pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh tenaga medis yang menginisiasi tindakan medis.
3. Peningkatan Keamanan Obat-Obatan
Pada poin sasaran ini, fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan pendekatan sekaligus elemen pengukuran untuk memperbaiki keamanan obat-obatan yang harus pasien waspadai. Elemen-elemen tersebut terdiri dari:
- Adanya kebijakan atau prosedur agar memuat proses identifikasi, lokasi, pemberian label, dan penyimpanan obat-obat yang perlu pasien waspadai.
- Kewaspadaan terhadap jenis-jenis obat berisiko tinggi yang pemberiannya tidak boleh terjadi kesalahan. Misalnya, obat untuk pasien jantung, anastesi, insulin dan obat berisiko tinggi lainnya atau obat dengan nama dan wujud yang hampir sama namun memiliki kegunaan medis yang berbeda.
4. Penentuan Lokasi dan Prosedur Pembedahan Pasien yang Benar
Pada poin sasaran ini, fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan suatu pendekatan sekaligus elemen pengukuran untuk memastikan ketepatan lokasi, prosedur, dan identitas pasien yang akan menjalani operasi. Elemen-elemen tersebut terdiri dari:
- Fasilitas pelayanan kesehatan menyusun checklist atau proses tertentu untuk memverifikasi lokasi, prosedur, identitas pasien, dan semua dokumen serta peralatan yang tenaga medis perlukan saat preoperasi telah tersedia.
- Seluruh anggota tim operasi menerapkan dan mencatat prosedur sebelum insisi/time out tepat sebelum melakukan tindakan operasi.
5. Pengurangan Risiko Infeksi Akibat Perawatan Kesehatan
Pada poin sasaran ini, fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan suatu pendekatan sekaligus elemen pengukuran untuk mengurangi risiko infeksi yang terkait dengan pelayanan kesehatan tertentu. Elemen-elemen tersebut terdiri dari:
- Fasilitas pelayanan kesehatan mengadopsi atau mengadaptasi pedoman hand hygiene versi terbaru yang diterbitkan dan sudah diterima secara umum dari WHO terkait patient safety.
- Fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan program hand hygiene dengan cara seefektif mungkin.
6. Pengurangan Risiko Cedera Pasien
Pada poin sasaran yang terakhir, fasilitas pelayanan kesehatan mengembangkan suatu pendekatan sekaligus elemen pengukuran untuk mengurangi risiko pasien dari cedera karena jatuh atau insiden tertentu. Elemen-elemen tersebut terdiri dari:
- Fasilitas pelayanan kesehatan menerapkan proses asesmen awal risiko pasien jatuh dan melakukan asesmen ulang terhadap pasien bila terindikasi terjadi perubahan kondisi atau pengobatan.
- Tujuan penerapan langkah-langkah di atas adalah untuk mengurangi risiko jatuh bagi mereka yang pada hasil asesmen yang berkategori berisiko.
Untuk mencapai sasaran keselamatan pasien, aktivitas pelayanan kesehatan harus langsung ditangani sekaligus dipantau oleh satu atau beberapa tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan.
Namun, tak terbatas pada pelayanan kesehatan secara konvensional, pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dapat menggunakan perangkat-perangkat digital yang utamanya juga dapat mendukung manajemen layanan kesehatan demi tercapainya sasaran keselamatan pasien. Sebut saja sistem informasi manajemen (SIM) yang semakin banyak di implementasi oleh fasilitas kesehatan setara rumah sakit hingga klinik.
Untungnya, saat ini sudah banyak perusahaan atau vendor dalam negeri yang menyediakan platform atau sistem untuk manajemen klinik, salah satunya adalah teraMedik. Sejak tahun 2002, teraMedik telah berkontribusi penuh dalam industri pengembangan aplikasi dan/atau sistem informasi manajemen layanan kesehatan. Di mana bertujuan untuk kebutuhan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kami telah berhasil membangun dan mengimplementasikan sistem informasi terpadu yang mendukung digitalisasi manajemen klinik sekaligus rumah sakit. Di lebih dari 100 mitra rumah sakit dan klinik di 24 kota yang tersebar di 15 provinsi seluruh Indonesia. Sebab, SIM klinik teraMedik terus berkomitmen untuk menyajikan pilihan modul atau fitur unggulan yang berharga terjangkau.
Sign up