Manfaat Rekam Medis Elektronik (RME) Bagi Klinik

Reading Time: 4 minutes

Berkat fungsinya yang mumpuni, rekam medis elektronik memiliki segudang manfaat untuk operasional pelayanan fasilitas kesehatan. Apa saja ya?

Rekam medis menjadi salah satu catatan atau dokumen kesehatan pasien yang harus di kelola oleh setiap fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh negara, tak terkecuali Indonesia. Dan seiring dengan kemajuan teknologi informasi, sistem regulasi rekam medis yang awalnya hanya menggunakan kertas kini telah bertransformasi menjadi rekam medis elektronik yang lebih digital. Hal ini memicu munculnya segudang manfaat dari penggunaan rekam medis elektronik untuk operasional pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Baik pada rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, laboratorium kesehatan, dan bahkan apotek.

Singkatnya, rekam medis elektronik atau RME adalah rincian rekam medis atau riwayat medis dan perawatan pasien dalam jangka waktu tertentu yang di buat dengan menggunakan sistem elektronik yang mana berguna bagi penyelenggaraan manajemen rekam medis. Mulai dari pengelolaan registrasi pasien, distribusi data RME, input informasi klinis pasien dan RME, input data untuk klaim pembiayaan, penyimpanan RME, penjaminan mutu, dan transfer isi RME.

Apalagi dengan beragamnya jenis data rekam medis yang ada membuat kebutuhan akan keamanan dan kerahasiaan informasi kesehatan pasien semakin meningkat. Baik itu pada data rekam medis dalam bentuk teks yang terstruktur atau teks naratif, gambar digital (apabila fasilitas kesehatan telah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video atau data visual yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.

Manfaat Rekam Medis Elektronik

Adapun program penyelenggaraan rekam medis elektronik ini sudah di atur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis yang telah terbit di situs resmi Kementerian Kesehatan RI. Di mana Kementerian Kesehatan mengharuskan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk mulai mentransformasikan pengelolaan rekam medisnya dengan sistem RME hingga paling lambat tanggal 31 Desember 2023.

Harapannya, fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia dapat terus di dukung implementasi teknologi untuk menghadirkan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan pilar ke-6 Transformasi Kesehatan dan langkah mewujudkan SGDs (Sustainable Development Goals) pada Universal Health Coverage (UHC). Tentu saja semua hal itu juga harus mempertimbangkan segala kebijakan dan hukum di masyarakat.

Lantas, apa saja manfaat rekam medis elektronik dalam operasional pelayanan kesehatan pada pasien?

1. Mengelola Rekam Medis yang Lebih Berintegritas

Selama penerapan RME, setiap fasilitas pelayanan kesehatan akan terhubung langsung dengan sistem kesehatan utama milik pemerintah. Tepatnya melalui platform yang terintegrasi dengan SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan. Nantinya, pasien dapat mengakses hasil rekam medisnya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini membuat tenaga medis yang bertanggungjawab mengelola rekam medis dapat melengkapi atau bahkan menggantikan fungsi rekam medis kesehatan pasien yang berbentuk kertas. Kondisi tersebut juga mendorong adanya penghematan biaya bisnis fasilitas pelayanan kesehatan. Namun, sebaiknya fasilitas pelayanan kesehatan menyusun standar operasional dan prosedur penyelenggaraan RME yang sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Di samping juga harus mengacu pada pedoman RME dan di dukung penerapan regulasi lain. Seperti telemedicine, bioteknologi, dan teknologi pendukung lain yang sekiranya juga memanfaatkan rekam medis. Sehingga, fasilitas pelayanan kesehatan mana pun dapat terus mengelola rekam medis pasien sejak pasien masuk sampai pulang, dirujuk, atau meninggal.

2. Meningkatkan Mutu dan Produktivitas Pelayanan Kesehatan

Manfaat rekam medis elektronik selanjutnya berhubungan dengan peningkatan mutu dan produktivitas atau kinerja pelayanan kesehatan. Di mana utamanya fasilitas pelayanan kesehatan dapat mengintegrasikan rekomendasi pelayanan pasien berbasis bukti. Tujuannya tak lain dan tak bukan adalah untuk menyediakan layanan pencegahan terbaik (seperti ujian screening) dengan data pasien (seperti usia, jenis kelamin, dan riwayat keluarga).

Selain itu, RME juga berguna sebagai sarana komunikasi antar tenaga kesehatan yang bertanggungjawab dalam setiap prosedur perawatan pasien. Di mana data harus tercatat secara tepat, lengkap, dan jelas menggunakan sistem elektronik. Sehingga, fasilitas pelayanan kesehatan yang terlibat dapat mengidentifikasi setiap kebutuhan pasien. Dan terhindar dari kelalaian saat mengambil keputusan terbaik untuk memberikan perawatan atau layanan kesehatan lain secara tepat dan terpadu.

3. Data Pasien Lebih Aman

Kemunculan tren bentuk pelayanan kesehatan digital ini dilatarbelakangi oleh upaya Kementerian Kesehatan untuk meningkatkan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data atau informasi kesehatan pasien.

Di mana keamanan data-data pasien terjamin karena regulasi keamanan pada rekam medis elektronik bukan hanya ada di dalam sistem utama Kementerian Kesehatan. Melainkan juga dilakukan di dalam masing-masing sistem yang fasilitas layanan kesehatan miliki.

4. Memudahkan Regulasi Perawatan Pasien yang Berjangka Panjang

Rekam medis menjadi dokumen yang sangat penting bagi pasien yang menjalani perawatan atau terapi yang berkelanjutan. Pasalnya, RME dapat membantu tenaga medis dalam memastikan pasien untuk menerima perawatan atau terapi terbaik secara komprehensif. Dengan meliputi catatan preventif dan kuratif.

Selain itu, rekam medis elektronik juga akan berguna dalam menyediakan informasi pasien dari seluruh departemen klinis. Baik rawat inap, rawat jalan, farmasi, dan bahkan laboratorium. Dengan begitu, data pasien akan terpusat dalam satu rangkuman catatan yang mudah diakses oleh tenaga medis yang berwenang.

Perbedaan Rekam Medis Elektronik dan Konvensional

Pada dasarnya, rekam medis elektronik adalah salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Di mana penyelenggaraan sistem RME di setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus di lakukan oleh unit kerja tersendiri. Atau dengan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan.

Kondisi ini tentu saja membuat RME berbeda dengan rekam medis konvensional yang terdokumentasi dengan media kertas. Poin perbedaan yang paling utama adalah dari faktor pengolahan dan penyimpanan data.

Ketika rekam medis konvensional yang cenderung memiliki data kurang lengkap, membutuhkan ruang penyimpanan data yang besar, dan pembuatan data yang berisiko mengalami redundansi data. Justru rekam medis elektronik hanya memiliki satu format dokumen yang bisa berguna untuk semua pasien, sehingga memudahkan pengisian data medis pasien.

Selain itu, data rekam medis dapat tersimpan di dalam database milik server yang aman dan tidak butuh banyak ruang penyimpanan. Sehingga, siapapun tenaga medis yang bertanggungjawab atas perawatan pasien dapat mengakses data pasien dimana saja dan kapan saja dengan mudah.

Bila kami simpulkan, tanpa adanya rekam medis elektronik, setiap tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan, akan kesulitan melihat riwayat kesehatan dan pemeriksaan pasien. Lalu juga berpotensi mengakibatkan kesalahan dalam pengambilan keputusan, serta menghambat kecepatan kerja tenaga medis dalam menangani pasien.