Memahami Apa Itu Rekam Medis Elektronik dan Manfaatnya Bagi Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Reading Time: 4 minutes

Rekam medis elektronik adalah rekam medis yang dibuat dengan menggunakan sistem elektronik untuk penyelenggaraan rekam medis.

Perkembangan penggunaan teknologi informasi di era transformasi digital Indonesia saat ini telah banyak memengaruhi aspek operasional dan pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan. Baik pada rumah sakit, puskesmas, klinik, tempat praktik mandiri dokter, laboratorium kesehatan, dan bahkan apotek. Salah satunya adalah penggunaan rekam medis elektronik atau biasa di singkat RME di mana melengkapi atau bahkan menggantikan fungsi rekam medis kesehatan pasien yang berbentuk kertas.

Kemunculan tren bentuk pelayanan kesehatan digital ini di latarbelakangi oleh kesadaran Kementerian Kesehatan dalam upaya meningkatkan keamanan, kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data atau informasi kesehatan pasien. Di mana data-data pasien di jamin terjaga karena regulasi keamanannya bukan hanya ada di dalam sistem utama Kementerian Kesehatan, tetapi juga di lakukan di dalam masing-masing sistem fasilitas layanan kesehatan.

Dalam artikel berikut, kami akan membahas lengkap seputar regulasi rekam medis elektronik di Indonesia yang perlu di pahami oleh setiap fasilitas layanan kesehatan.

Apa Itu Rekam Medis Elektronik?

Sebelum memahami apa itu rekam medis elektronik atau RME, Anda harus paham terlebih dahulu konsep dasar rekam medis.

Jadi, sederhananya rekam medis adalah dokumen yang berisikan data identitas pasien, daftar pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah di berikan kepada pasien. Jenis data rekam medis dapat berupa teks (baik teks yang terstruktur atau teks naratif), gambar digital (apabila fasilitas kesehatan telah menerapkan radiologi digital), suara (misalnya suara jantung), video atau data visual yang berupa biosignal seperti rekaman EKG.

Sehingga, dapat kami simpulkan bahwa rekam medis elektronik adalah rincian rekam medis yang di buat dengan menggunakan sistem elektronik yang berguna bagi penyelenggaraan manajemen rekam medis. Mulai dari:

  • Registrasi pasien
  • Distribusi data RME
  • Input informasi klinis pasien
  • Pengolahan informasi RME
  • Input data untuk klaim pembiayaan
  • Penyimpanan RME
  • Penjaminan mutu RME
  • Transfer isi RME

Teknologi pendukung rekam medis ini merupakan salah satu subsistem dari sistem informasi fasilitas pelayanan kesehatan yang terhubung dengan subsistem informasi lainnya di dalam fasilitas pelayanan kesehatan. Di mana RME akan menyimpan data rekam medis pasien paling singkat 25 tahun sejak tanggal kunjungan terakhir pasien. Dan isi rekam medis wajib dijaga kerahasiaannya oleh semua pihak yang terlibat dalam pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan walaupun pasien telah meninggal dunia sebelum masa penyimpanan data habis.

Umumnya, penyelenggaraan sistem RME di setiap fasilitas pelayanan kesehatan dilakukan oleh unit kerja tersendiri atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan. Oleh sebab itu, fasilitas pelayanan kesehatan harus menyusun standar prosedur operasional penyelenggaraan RME yang sesuai dengan kebutuhan dan sumber daya masing-masing fasilitas pelayanan kesehatan serta dengan mengacu pada pedoman RME.

Mengapa Perlu Menggunakan Rekam Medis Elektronik?

Rekam medis pasien yang kini mulai terintegrasi teknologi elektronik sesuai dengan peraturan pemerintah, tepatnya semenjak penerbitan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis pada situs resmi Kementerian Kesehatan RI. Di mana di dalamnya menjelaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat harus mulai menggunakan sistem pencatatan rekam medis atau riwayat kesehatan pasien secara elektronik hingga paling lambat 31 Desember 2023.

Peraturan tersebut bertujuan untuk mendukung regulasi implementasi teknologi dalam lingkup pelayanan kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke-6 Transformasi Kesehatan. Harapannya, segenap tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan, dapat memutakhirkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam melayani kebutuhan pasien yang juga sesuai dengan kebijakan dan hukum di masyarakat.

Dalam mewujudkan implementasi RME, kementerian akan senantiasa memfasilitasi penyelenggaraannya. Dengan cara menyediakan sistem elektronik khusus fungsi rekam medis, platform layanan dan standar interoperabilitas maupun integrasi data kesehatan. Maksud dari interoperabilitas di sini adalah kemampuan sistem elektronik yang berbeda untuk dapat bekerja secara terpadu. Dalam melakukan komunikasi atau pertukaran data dengan salah satu atau lebih sistem elektronik yang lain di mana juga menggunakan standar pertukaran data.

Manfaat Rekam Medis Elektronik

Pada penerapannya, fasilitas kesehatan yang akan menggunakan rekam medis elektronik ini harus terhubung sistem utama pemerintah. Melalui platform yang terintegrasi SATUSEHAT milik Kementerian Kesehatan. Lalu pasien dapat mengakses hasil rekam medisnya melalui aplikasi PeduliLindungi.

Sehingga, menurut Setiaji selaku Kepala Bidang Transformasi Digital Kementerian Kesehatan, begitu rumah sakit atau klinik ingin mengakses data-data medis pasien. Maka semua data akan muncul di dalam PeduliLindungi dalam versi terbaru yang di dalamnya ada informasi layanan kesehatan.

Dengan demikian, adapun manfaat utama dari penggunaan rekam medis elektronik adalah sebagai berikut.

  • Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis yang berbasis digital dan berintegritas baik.
  • Meningkatkan mutu dan produktivitas pelayanan kesehatan.
  • Mengurangi biaya yang diperlukan untuk operasional rekam medis.
  • Meminimalisir jumlah sumber daya manusia serta tanggung jawab untuk menginput data-data terkait rekam medis.
  • Mengintegrasikan rekomendasi pelayanan pasien berbasis bukti. Tujuannya untuk layanan pencegahan (seperti ujian screening) dengan data pasien (seperti usia, jenis kelamin, dan riwayat keluarga). Tujuannya untuk mengidentifikasi setiap kebutuhan pasien dalam mendapatkan layanan yang tepat dan terpadu.
  • Mengingatkan penyedia fasilitas layanan kesehatan untuk menawarkan layanan selama kunjungan rutin pasien dan mengingatkan pasien untuk jadwal perawatan lainnya.
  • Memudahkan pasien dalam mengakses, memperoleh, dan melihat isi rekam medis kesehatannya yang mana tentunya sesuai dengan persetujuan pasien.
  • Mengurangi risiko terjadinya efek samping obat pada pasien selama perawatan rawat inap dan rawat jalan.

Penutup

Demikian informasi dasar seputar rekam medis elektronik yang perlu Anda ketahui sebelum yakin untuk menggunakannya. Pada intinya, RME yang optimal perlu didukung penerapan regulasi lain, seperti telemedicine, bioteknologi, dan teknologi pendukung yang memanfaatkan rekam medis. Sehingga, fasilitas pelayanan kesehatan mana pun dapat menghimpun rekam medis pasien sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.

Di Indonesia sendiri, fasilitas pelayanan kesehatan yang telah menjalankan sistem rekam medis elektronik dengan baik adalah RS Dr. Soetomo di Kota Surabaya. Setiap tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan, sudah mampu melaksanakan seluruh transaksi klinis rekam medis melalui satu pintu. Di mana mereka dapat mengakses data pasien dengan login ke dalam sistem menggunakan username dan password yang sebelumnya sudah didaftarkan.