Agar sebuah pelayanan kesehatan masyarakat dinilai berkualitas, setiap jenis penyelenggara layanan harus memiliki beberapa persyaratan pokok.
Selama bertugas sebagai tenaga kesehatan, setiap dokter, bidan, hingga perawat memiliki kewajiban dasar untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya bagi masyarakat. Di mana mereka memberikan pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik untuk masyarakat sebagai pasien secara perseorangan atau berkelompok. Dengan tujuan pemeliharaan atau peningkatan status kesehatan melalui usaha-usaha pencegahan, diagnosis, terapi, pemulihan, atau penyembuhan penyakit, cedera, serta gangguan fisik dan mental lainnya di dalam fasilitas kesehatan tertentu. Baik itu di rumah sakit, puskesmas, klinik, balai kesehatan, tempat praktek mandiri dokter, dan laboratorium kesehatan.
Bila kita jabarkan secara detail, pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang di selenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk layanan promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), layanan preventif (mencegah dan menyembuhkan penyakit), serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun keseluruhan masyarakat.
Umumnya, penyelenggaraan layanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan lainnya. Misalnya dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis terbatas, perawat, bidan, apoteker, petugas kesehatan lingkungan, dan beserta asisten-asistennya. Walaupun begitu, layanan kesehatan baru bisa disebut berkualitas apabila telah memenuhi persyaratan tertentu sehingga dapat mengatasi segala kemungkinan masalah yang terjadi saat ini atau di masa mendatang.
Bacalah artikel berikut untuk mengetahui informasi selengkapnya seputar masalah pelayanan kesehatan yang mungkin terjadi di Indonesia. Beserta syarat pelaksanaan pelayanan agar permasalahan yang ada dapat teratasi secara optimal.
Masalah Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Indonesia
Menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, masalah-masalah penyelenggaraan layanan kesehatan bisa terjadi karena adanya kebijakan kesehatan yang mana belum sepenuhnya berlandaskan pada data yang menyeluruh. Serta pelayanan kesehatan masyarakat belum terselenggara secara efisien dengan mengacu pada ilmu dan teknologi kedokteran terkini. Adapun masalah-masalah tersebut meliputi:
Layanan Primer dan Sekunder
- Adanya fragmentasi sistem informasi kesehatan yang berhubungan dengan kemunculan spesialisasi dan subspesialisasi dalam pelayanan kesehatan. Sehingga, data kesehatan pasien tidak dapat saling dipertukarkan dan sulit tenaga kesehatan akses secara mudah, berkesinambungan, dan real time.
- Pencatatan data yang tidak lengkap, inkonsisten, tidak efektif dan tidak efisien, serta akurasinya yang masih rendah agar dapat memenuhi kebutuhan penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Sehingga, data kesehatan yang tercatat tumpang tindih.
- Tidak adanya standarisasi dan integrasi data kesehatan, sehingga tenaga kesehatan sulit mewujudkan interoperabilitas data kesehatan dalam pelaksanaan prinsip continuum of care dari WHO.
Farmasi dan Alat Kesehatan (Farmalkes)
- Data stok obat, alat kesehatan, dan perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT) tersimpan secara terpisah di masing-masing instansi produsen, distributor, dan fasilitas pelayanan kesehatan.
- Rendahnya akurasi pemetaan supply dan demand yang berpengaruh pada tingginya opportunity cost dari stock out, serta adanya peredaran obat dan vaksin ilegal yang membahayakan masyarakat.
- Proses perizinan dan monitoring kepatuhan yang berulang di mana mengharuskan pelaku industri farmasi dan alat kesehatan melakukan proses registrasi dan pelaporan kepada berbagai pihak yang berbeda dengan substansi laporan yang sama.
Ketahanan Kesehatan
- Kemampuan deteksi dan respons kegawatdaruratan kesehatan yang belum responsif.
- Tidak adanya sistem pemantauan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium, sumber daya manusia kesehatan, alat kesehatan dan obat.
- Sumber edukasi kesehatan yang terpercaya masih belum banyak di akses oleh masyarakat luas.
Sumber Daya Manusia Kesehatan
- Nihilnya standarisasi pendataan membuat SDMK dengan kondisi khusus dapat membuat SDMK terdata ganda atau tidak terdata sama sekali.
- Buta terhadap informasi persebaran lokasi setiap individu SDMK berikut detail keahlian dan latar belakang pendidikannya.
- Informasi kesiapan cadangan SDMK tidak terstandar tanpa kelengkapan informasi kompetensi dan potensinya.
Pembiayaan Kesehatan
- Data informasi pengeluaran untuk kesehatan secara nasional belum rinci dan mengakomodasi seluruh kebutuhan analisis pengeluaran kesehatan nasional.
- Analisis National, Provincial, District Health Account (NHA, PHA, dan DHA) baru tersedia setelah 2 tahun anggaran dan pengeluaran kesehatan nasional sehingga relevansi pertimbangan tidak optimal.
- Data pengeluaran asuransi kesehatan nasional milik pemerintah, lembaga nasional, maupun milik swasta belum tersedia secara lengkap dan menyeluruh. Sehingga, performa jaminan kesehatan tidak dapat teranalisis dengan optimal.
Apa Syarat Pelayanan Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas?
Pada intinya, masalah-masalah di atas bisa saja terjadi pada setiap jenis pelayanan kesehatan masyarakat yang ada di Indonesia, yaitu pelayanan kedokteran dan pelayanan kesehatan masyarakat.
Singkatnya, pelayanan kedokteran (medical service) adalah pelayanan kesehatan yang cara pengorganisasiannya di lakukan secara individu atau sendiri (solo practice) maupun berkelompok dalam satu organisasi kesehatan (institution). Jenis pelayanan ini mempunyai tujuan utama untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kondisi kesehatan individu pasien dan keluarganya.
Sedangkan pelayanan kesehatan masyarakat secara luas menjelaskan bentuk pelayanan dengan cara pengorganisasian di lakukan secara bersama-sama dalam satu organisasi kesehatan. Jenis pemberian layanan medis dasar dan/atau medis spesialistik kepada masyarakat ini mempunyai tujuan utama untuk menyembuhkan, memelihara, dan meningkatkan kesehatan. Serta mencegah penyakit sekelompok atau keseluruhan masyarakat.
Nah, agar bisa menghadapi sekaligus menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Kedua jenis pelayanan kesehatan tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan pokok berikut. Supaya bisa disebut sebagai suatu pelayanan kesehatan yang baik.
1. Layanan Selalu Tersedia dan Berkesinambungan
Syarat pokok pertama pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan kesehatan tersebut harus tersedia di masyarakat (available) serta bersifat berkesinambungan (continuous). Artinya, semua jenis pelayanan kesehatan yang masyarakat butuhkan tidak sulit untuk ditemukan, serta keberadaanya dalam masyarakat selalu ada setiap kali masyarakat butuhkan.
2. Pelayanan Kesehatan yang Dapat Masyarakat Terima
Syarat pokok kedua pelayanan kesehatan yang baik adalah layanan yang dapat masyarakat terima (acceptable) serta bersifat wajar (appropriate). Artinya, pelayanan kesehatan tersebut tidak bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan masyarakat.
Pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan adat istiadat, kebudayaan, keyakinan, dan kepercayaan masyarakat serta bersifat tidak wajar bukanlah suatu pelayanan kesehatan yang baik.
3. Pelayanan Kesehatan yang Mudah Masyarakat Capai
Syarat pokok ketiga pelayanan kesehatan yang baik adalah layanan yang mudah masyarakat capai (accessible). Pengertian ketercapaian yang kami maksudkan di sini terutama dari sudut lokasi.
Dengan demikian, untuk dapat mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik, maka pengaturan distribusi sarana kesehatan harus sangat kita perhatikan. Karena pelayanan kesehatan yang terlalu terkonsentrasi di daerah perkotaan saja dan sementara itu tidak bisa masyarakat temukan di daerah pedesaan bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
4. Pelayanan Kesehatan yang Mudah Masyarakat Jangkau
Syarat pokok keempat pelayanan kesehatan yang baik adalah pelayanan yang mudah masyarakat jangkau (affordable). Pengertian keterjangkauan yang kami maksud di sini terutama dari sudut biaya.
Untuk dapat mewujudkan kondisi yang seperti ini, pemerintah dan industri bidang kesehatan nasional harus mengupayakan biaya pelayanan kesehatan yang sesuai dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Sebab, pelayanan kesehatan yang mahal dan hanya mungkin dinikmati oleh sebagian kecil masyarakat saja bukanlah pelayanan kesehatan yang baik.
5. Bermutu
Syarat pokok kelima pelayanan kesehatan yang baik adalah layanan yang bermutu (quality). Pengertian mutu yang di maksud di sini mengacu pada tingkat kesempurnaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Di mana ada satu pihak yang dapat memuaskan para pemakai jasa pelayanan. Sedangkan pihak lain yang bertanggung jawab dalam tata cara penyelenggaraan layanan kesehatan menyesuaikan kode etik serta standar yang telah pemerintah tetapkan.
Sign up