Pelayanan kesehatan adalah setiap upaya untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menyembuhkan penyakit masyarakat.
Dalam peraturan dasar negara, setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Setiap individu atau sekelompok masyarakat berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri apa tindakan layanan kesehatan yang penting untuk dirinya sendiri.
Kebijakan itulah yang mendasari upaya industri bidang kesehatan Indonesia yang secara aktif mempersiapkan sistem layanan kesehatan yang berkelanjutan untuk menjaga kesehatan masyarakat secara terpadu. Dengan tujuan bahwa lambat laun masyarakat akan memiliki kesadaran yang lebih baik terhadap kesehatan, ekspektasi pada layanan kesehatan, serta inovasi dalam perawatan kesehatan dan infrastrukturnya yang semakin meningkat.
Pada artikel berikut, kita akan bersama-sama membahas dan memahami lebih dalam konsep pelayanan kesehatan di Indonesia. Demi penyediaan layanan dan perawatan klinis pasien di setiap fasilitas kesehatan yang lebih berkualitas. Baik itu pada tingkat fasilitas rumah sakit, klinik, puskesmas, balai kesehatan, tempat praktek mandiri dokter, dan bahkan laboratorium kesehatan.
Pengertian Pelayanan Kesehatan
Sederhananya, pelayanan kesehatan adalah sebuah konsep yang digunakan dalam memberikan layanan medis dasar dan/atau medis spesialistik kepada masyarakat. Dengan tujuan pemeliharaan atau peningkatan status kesehatan melalui usaha-usaha pencegahan, diagnosis, terapi, pemulihan, atau penyembuhan penyakit, cedera, serta gangguan fisik dan mental lainnya.
Bila dijabarkan secara detail, pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk layanan promotif (memelihara dan meningkatkan kesehatan), layanan preventif (mencegah dan menyembuhkan penyakit), serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok dan ataupun keseluruhan masyarakat.
Utamanya, penyelenggaraan layanan kesehatan diberikan secara profesional oleh tenaga kesehatan dan tenaga pendukung kesehatan, misalnya dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis terbatas, perawat, bidan, apoteker, petugas kesehatan lingkungan, dan beserta asisten-asistennya. Dengan begitu, terdapat batasan-batasan yang melandasi penyelenggaraan layanan, mulai dari:
- Usaha sendiri, yaitu setiap usaha pelayanan yang bisa dilakukan sendiri di tempat pemberian layanan kesehatan. Misalnya pelayanan bidan praktek mandiri.
- Usaha lembaga atau organisasi, yaitu setiap usaha penyelenggaraan layanan yang dilakukan secara kelembagaan atau organisasi kesehatan di tempat pelayanan. Misalnya pelayanan kesehatan masyarakat di puskesmas atau balai kesehatan terpadu.
- Memiliki tujuan yang ingin tercapai di mana tiap penyelenggara layanan kesehatan memiliki produk yang beragam pada tujuan utamanya, yaitu peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
- Lingkup program layanan kesehatan meliputi kegiatan pemeliharaan, peningkatan, dan pemulihan kesehatan; pencegahan penyakit dan penyembuhan penyakit, atau gabungan dari keseluruhan.
- Tiap penyelenggaraan layanan kesehatan menghasilkan sasaran pelayanan yang berbeda, tergantung dari program yang akan dilakukan. Bisa untuk perorangan, keluarga, kelompok ataupun untuk masyarakat secara umum.
Jenis Pelayanan Kesehatan di Indonesia
Berdasarkan penjelasan di atas, secara umum pelayanan kesehatan terbagi ke dalam dua jenis utama. Yaitu pelayanan kedokteran atau medical services dan kesehatan masyarakat atau public health service. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
1. Pelayanan Kedokteran
Pelayanan kedokteran (medical service) adalah pelayanan kesehatan yang cara pengorganisasiannya dilakukan secara individu atau sendiri (solo practice) maupun berkelompok dalam satu organisasi kesehatan (institution). Jenis pelayanan kedokteran ini mempunyai tujuan utama untuk menyembuhkan penyakit serta memulihkan kondisi kesehatan individu pasien dan keluarganya.
Sehingga, adapun ciri-ciri utama dari pelayanan kedokteran yang membedakannya dengan jenis pelayanan masyarakat adalah:
- Tenaga pelaksana utama layanan kesehatan adalah dokter, baik itu dokter umum, dokter spesialis, dokter subspesialis terbatas.
- Fokus utamanya adalah untuk penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan.
- Sasaran utama penyelenggaraan layanannya adalah pasien perseorangan atau keluarganya.
- Kekurangannya adalah tidak terlalu memperhatikan efisiensi pelaksanaan layanan untuk sasaran utama.
- Aktivitas pelayanan yang ada tidak boleh terlalu menarik perhatian khalayak luas karena itu bertentangan dengan kode etik profesi dokter.
- Pelayanan yang menjalankan fungsi perorangan dan terikat dengan undang-undang dasar negara.
- Tenaga pelaksana layanan kesehatan akan mendapatkan penghasilan dari imbal jasa.
- Tenaga pelaksana layanan kesehatan hanya akan bertanggung jawab pada pasien yang sedang ditangani.
- Tenaga pelaksana layanan kesehatan tidak dapat memonopoli penyelenggaraan layanan kesehatan dan bahkan mendapat saingan bisnis.
- Jenis pelayanan yang memiliki sedikit masalah administrasi dan kepemimpinan profesi.
2. Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Berbeda halnya dengan layanan kesehatan masyarakat yang mana merupakan bentuk pelayanan dengan cara pengorganisasian dilakukan secara bersama-sama dalam satu organisasi kesehatan. Jenis pemberian layanan medis dasar dan/atau medis spesialistik kepada masyarakat ini mempunyai tujuan utama untuk menyembuhkan, memelihara, dan meningkatkan kesehatan. Serta mencegah penyakit sekelompok atau keseluruhan masyarakat.
Sehingga, adapun ciri-ciri utama dari pelayanan masyarakat yang membedakannya dengan jenis pelayanan kedokteran adalah:
- Tenaga pelaksana utama layanan kesehatan adalah ahli kesehatan masyarakat yang telah tersertifikasi.
- Fokus utamanya adalah untuk pencegahan penyakit.
- Sasaran utama penyelenggaraan layanannya adalah pasien dari kalangan masyarakat umum.
- Selalu memperhatikan efisiensi pelaksanaan layanan untuk sasaran utama.
- Aktivitas pemberian layanan yang ada boleh menarik perhatian khalayak luas, misalnya mengadakan penyuluhan atau sosialisasi kesehatan untuk golongan masyarakat.
- Pelayanan yang menjalankan fungsi pengorganisasian masyarakat dan didukung penuh oleh undang-undang dasar negara.
- Tenaga pelaksana layanan kesehatan akan mendapatkan penghasilan berupa gaji pokok bulanan dari pemerintah negara.
- Tenaga pelaksana layanan kesehatan akan bertanggung jawab kepada pasien dari seluruh kalangan masyarakat.
- Tenaga pelaksana layanan kesehatan dapat memonopoli penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan bahkan mendapat saingan bisnis.
- Jenis pelayanan yang memiliki dan akan menghadapi berbagai persoalan kepemimpinan internal.
Wujudkan Upaya Layanan Kesehatan Nasional yang Lebih Terpadu Dengan teraMedik
Itulah penjelasan singkat yang perlu kami bahas tentang teori dasar pelayanan kesehatan di Indonesia. Sejatinya Anda bisa mengoptimalkan segala kegiatan pelayanan klinis agar lebih praktis dan terpadu dengan memanfaatkan aplikasi atau sistem informasi manajemen khusus bidang kesehatan dari teraMedik. Dengan pengaturan sistem informasi tersebut, setiap fasilitas kesehatan dapat berkesempatan:
- Meningkatkan mutu dan produktivitas penyelenggaraan layanan kesehatan.
- Menyelenggarakan pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik kepada pasien yang lebih optimal dan minim effort.
- Menjamin ketersediaan, kualitas, dan akses terhadap data kesehatan yang bernilai pengetahuan serta data yang dapat dipertanggungjawabkan oleh tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan.
- Memberdayakan peran serta masyarakat, termasuk organisasi profesi kesehatan dalam penyelenggaraan sistem tersebut.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya seputar harga dan produk teraMedik, Anda bisa kunjungi laman produk teraMedik atau langsung hubungi customer service di kontak berikut.
Sign up