Dalam pelaksanaannya, telemedicine memiliki alur utama yang mendukung perwujudan transformasi teknologi digital kesehatan di Indonesia.
Sejak beberapa tahun yang lalu, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan terus gencar mengupayakan peningkatan aspek pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik serta mutu pelayanan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satunya adalah dengan mengintegrasikan alur layanan telemedicine, baik di rumah sakit, puskesmas, balai kesehatan terpadu, klinik, dan bahkan tempat praktik mandiri dokter.
Teknologi telemedicine atau telemedis menjadi salah satu program pengembangan ekosistem teknologi kesehatan yang menjadi kegiatan prioritas transformasi teknologi kesehatan milik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Di samping prioritas transformasi lainnya, seperti integrasi dan pengembangan data kesehatan serta aplikasi pelayanan kesehatan nasional.
Di mana hal tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024. Bahwa mensyaratkan adanya upaya perubahan tata kelola pembangunan kesehatan yang meliputi integrasi sistem informasi, penelitian, dan pengembangan kesehatan.
Kebijakan nasional itu senada dengan pendapat World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa saat ini transformasi digital kesehatan di Indonesia haruslah mencakup sistem electronic health (e-Health), mobile health (m-Health), dan big data di bidang kesehatan. Di mana tampil sebagai teknologi aplikasi pemantauan kesehatan personal, aplikasi mobile, teknologi telemedicine, dan berbagai sistem informasi kesehatan lainnya. Untuk mendukung pemberian pelayanan kesehatan yang lebih baik.
Telemedicine Dalam Pengembangan Penguatan Ekosistem Teknologi Kesehatan
Dari tahun ke tahun, jumlah pengembang teknologi digital bidang kesehatan semakin meningkat. Di mana sebagian besar pengembang tersebut telah bekerja sama dengan pemerintah dan tercatat secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai pihak penyelenggara sistem dan transaksi elektronik (PSTE).
Namun sampai saat ini, belum ada satupun pengembang teknologi digital bidang kesehatan yang memperoleh naungan langsung di Kementerian Kesehatan. Sejauh ini, para pengembang hanya mendapatkan naungan dari pemerintah melalui suatu perjanjian kerja sama.
Oleh karena itu, kini perlu adanya sebuah pendekatan baru dalam menyusun peraturan atau regulasi yang mampu mengejar cepatnya agilitas teknologi digital bidang kesehatan. Salah satunya adalah telemedicine dengan alur yang jelas dan tepat.
Menyadur dari rumusan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Telemedis atau telemedicine adalah sistem pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara jarak jauh antara tenaga kesehatan profesional dan pasien dengan menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi.
Umumnya, pelayanan kesehatan yang bisa tertangani oleh sistem telemedis adalah pertukaran informasi diagnosis, pengobatan. Lalu pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, serta pendidikan berkelanjutan pada penyedia fasilitas layanan kesehatan. Dengan tujuan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat.
Perluasan Alur Teknologi Telemedicine
Pada dasarnya, era disrupsi digital di bidang kesehatan tidak dapat terjadi secepat di bidang lain seperti e-commerce dan perbankan. Melainkan terjadi secara bertahap dan terukur, sehingga sektor kesehatan Indonesia terus dapat mengadopsi teknologi kesehatan dengan pesat.
Nah, teknologi telemedicine menjadi salah satu teknologi yang dapat diadopsi dengan cepat. Sehingga banyak di kembangkan oleh inovator swasta dalam bentuk perusahaan startup digital. Apalagi semenjak merebaknya pandemi COVID-19 di Indonesia pada awal tahun 2020 lalu, penggunaan aplikasi telemedicine sebagai perangkat digital pendukung pelayanan kesehatan jarak jauh terus mengalami peningkatan.
Penggunaan telemedicine ini berkaitan dengan target pemerintah dalam mencapai Universal Health Coverage (UHC) minimal 95% dari jumlah penduduk. Atau secara nasional sebanyak 257,5 juta jiwa pada tahun 2020. Dengan begitu, teknologi telemedicine juga dapat menjadi solusi keterbatasan infrastruktur dan sumber daya manusia kesehatan. Di mana menjadi penyebab terbatasannya akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Alur Layanan Telemedicine Sesuai Regulasi Kementerian Kesehatan
Umumnya, alur layanan telemedicine di mulai ketika pasien yang ingin melakukan konsultasi online terlebih dahulu mendaftarkan diri di aplikasi telemedicine terkait untuk memesan layanan konsultasi medis sesuai kebutuhan. Setelah itu, pasien akan di minta melakukan asesmen awal untuk kemudian mendapatkan pemeriksaan dokter sesuai dengan keluhan yang ia alami.
Dokter kemudian menegakkan diagnosis pasien dan bila perlu sambil meresepkan obat. Pasien dapat menebus resep tersebut pada aplikasi telemedicine yang sama. Lalu kurir online akan segera mengantarkan obat tersebut dari instalasi farmasi terdekat menuju rumah pasien.
Setelah itu, pasien menerima billing pembayaran sesuai dengan layanan yang telah ia dapatkan. Pasien akan mendapatkan resume medis hasil pemeriksaan beserta catatan resep dan anjuran dokter. Seluruh data aktivitas tersebut terhubung ke rekam medis pasien dan masuk ke dalam platform Indonesia Health Services (IHS).
Hal ini membuat teknologi telemedicine juga di kenal sebagai model pendekatan solusi berbasis platform IHS dengan data aggregator platform yang terstandarisasi. Di mana bertransformasi menjadi layanan kesehatan digital yang komprehensif dan inklusif untuk layanan kesehatan primer dan sekunder, mulai dari:
- Layanan rekam medis elektronik atau pencatatan data rekam medis digital yang menggunakan standarisasi data internasional.
- Penyediaan layanan Satu Data Kesehatan sebagai national health data warehouse dengan API gateway, sehingga memungkinkan adanya interoperabilitas data kesehatan.
- Memberikan data kesehatan yang akurat sebagai dasar analisis pengambilan kebijakan yang strategis bagi para stakeholder dalam ekosistem kesehatan.
- Integrasi aplikasi-aplikasi dari berbagai penyedia layanan kesehatan dalam satu platform berbasis layanan microservices.
Melalui pendekatan telemedicine, sekitar 75 aplikasi layanan primer saat ini dapat dikelola hanya dengan 25 microservices. Sedangkan 56 aplikasi layanan sekunder yang ada dapat dikelola hanya dengan 19 microservices. Artinya, alur sistem telemedicine dapat mengelola operasional layanan primer dan sekunder hanya dengan 4-10 aplikasi yang saling terintegrasi melalui platform Satu Data Kesehatan milik Kementerian Kesehatan.
Integrasikan Alur Telemedicine Terbaik Dengan teraMedik
Sehingga, telemedicine sangat efektif untuk membantu tenaga kesehatan sebagai pengelola fasilitas pelayanan kesehatan dalam memberikan dukungan layanan klinis kepada pasien. Lalu mempercepat upaya atau proses pasien untuk terhubung dengan fasilitas kesehatan yang dituju dan memudahkan pasien untuk mengakses informasi-informasi seputar fasilitas pelayanan kesehatan yang dituju.
Di samping itu, telemedicine juga dapat mengatasi permasalahan hambatan layanan dalam segi jarak dan geografis pasien. Dengan kata lain, pasien tetap dapat memperoleh manfaat konsultasi kesehatan dari dokter meski tempat tinggal pasien jauh dari fasilitas medis.
Kabar baiknya, bagi Anda yang sedang mencari pilihan layanan telemedicine eksklusif untuk kelola manajemen fasilitas pelayanan kesehatan, seperti rumah sakit dan klinik. Anda bisa menggunakan sistem informasi manajemen kesehatan dari teraMedik yang dipercaya oleh lebih dari 100 mitra rumah sakit dan klinik di 24 kota yang tersebar di 15 provinsi seluruh Indonesia dalam mendukung digitalisasi manajemen pelayanan kesehatan.
Jika tertarik dengan layanan produk teraMedik, segera hubungi tim customer support teraMedik untuk berkonsultasi lebih banyak tentang kebutuhan telemedicine di fasilitas pelayanan kesehatan Anda!
Sign up