Dalam mewujudkan layanan klinik yang berkualitas, Anda memerlukan serangkaian standar alur pelayanan klinik. Baca selengkapnya di sini!
Dalam peraturan negara, pelayanan medis dasar dan/atau medis spesialistik di Indonesia dapat terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan seperti klinik. Di mana keseluruhan manajemen dan alur pelayanan kesehatan pasien di klinik umumnya akan ditangani sekaligus dipantau oleh satu atau beberapa tenaga medis, seperti dokter, dan tenaga kesehatan tambahan lainnya, seperti perawat dan bidan. Baik itu di tingkat klinik pratama, klinik madya, klinik utama, atau klinik paripurna.
Sederhananya, dengan keterlibatan tenaga ahli yang profesional di bidang kesehatan, alur pelayanan medis untuk pasien dapat terlaksana dengan maksimal. Dan bahkan, dari perencanaan dan strategi penerapan layanan kesehatan yang ada, klinik dapat beroperasi dengan baik dan terpadu untuk seluruh tenaga medis dan stakeholder yang bertugas serta pasien. Sehingga, tak jarang juga akan mempengaruhi kemajuan kredibilitas serta pendapatan atau profitabilitas dalam manajemen bisnis klinik di masa mendatang.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya seputar alur pelayanan klinik yang sesuai dengan standar akreditasi nasional, baca artikel teraMedik berikut ini!
Prinsip Standar Alur Pelayanan Klinik
Standar alur pelayanan klinik merujuk pada suatu tolak ukur yang berguna sebagai panduan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di ruang lingkup klinik. Serta sebagai acuan penilaian kualitas pelayanan klinik dan janji klinik sebagai penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang terpadu, cepat, mudah, dan terjangkau untuk masyarakat.
Dengan kata lain, penyusunan alur pelayanan klinik di tujukan agar klinik memiliki pedoman utama yang valid dalam melaksanakan tugas memberikan pelayanan medis kepada seluruh pasien. Di mana pedoman tersebut juga harus mengandung informasi-informasi penting dan jelas kepada tenaga medis hingga pasien tentang prosedur dan kualitas layanan yang klinik berikan.
Oleh sebab itu, perlu adanya perhatian khusus dalam menyusun standar pelayanan klinik yang mana biasanya mempertimbangkan prinsip:
- Sederhana, yang berarti mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, dan memiliki prosedur yang jelas.
- Partisipatif, yang berarti melibatkan pasien dan pihak yang berkaitan dengan operasional klinik.
- Akuntabel, yang berarti dapat terlaksana dan dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak yang berkepenting. Dalam artian adalah stakeholder dan/atau tenaga medis yang bertugas di dalam klinik.
- Berkelanjutan, yang berarti adanya perbaikan performa pelayanan secara terus menerus sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
- Keadilan, yang berarti adanya jaminan bahwa pelayanan yang klinik berikan dapat menjangkau pasien dari semua kalangan masyarakat yang berbeda status ekonomi, tempat tinggal, jabatan, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental.
Dengan susunan alur tersebut, tenaga medis klinik dapat memberikan pelayanan yang prima untuk pasien. Atau pelayanan yang bersifat mudah, cepat, efektif, efisien, dan transparan di mana dapat senantiasa mudah di akses oleh setiap kalangan pasien.
Penjelasan Detail Alur Pelayanan Pasien di Klinik
Pada dasarnya, detail alur pelayanan klinik akan mencakup pelayanan-pelayanan poliklinik yang berada di bawah naungan manajemen klinik utama. Mulai dari pelayanan poliklinik pemeriksaan umum (termasuk surat sehat), pemeriksaan gigi, pelayanan gawat darurat, pelayanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelayanan keluarga berencana (KB), laboratorium, pelayanan farmasi atau apotek, serta penyediaan ambulance dan home visit.
Sejumlah layanan kesehatan di klinik tersebut biasanya akan memulai tahapan pelayanan dari:
1. Pendaftaran
Sesaat setelah pasien datang ke klinik, pasien akan diarahkan untuk mendaftarkan diri yang dibantu oleh petugas administrasi atau front office. Pasien tersebut terlebih dahulu mengambil nomor antrian agar dapat dokter periksa sesuai dengan urutan nomor antrian.
Setelah itu, tenaga medis yang bertugas mendampingi administrasi awal perlu menanyakan keperluan atau keluhan pasien apabila pasien akan berobat dengan dokter umum atau dokter spesialis. Jika sudah selesai, maka tenaga medis tersebut dapat menginformasikan kedatangan pasien ke dokter yang praktek pada saat itu. Namun, apabila pasien akan berkonsultasi dengan dokter spesialis yang mana pada saat itu dokter tersebut tidak praktek. Maka sarankan pasien untuk berkonsultasi ke dokter umum terlebih dahulu, untuk selanjutnya dapat lanjut ke dokter spesialis sesuai jadwalnya.
Jangan lupa untuk menanyakan apakah pasien pernah berobat ke klinik tersebut sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menghindari pencatatan status ganda di database klinik.
Jika pasien baru, maka persilahkan pasien untuk mengisi form biodata, lalu buatkan status pasien sesuai nomor rekam medis klinik, serta kartu pasien untuk kontrol. Namun, jika pasien lama, maka mintakan kartu kontrol, lalu lihat nomor rekam medisnya, dan cari status pasien. Apabila pasien tidak membawa kartu kontrol, tanyakan identitas pribadi pasien untuk acuan data dalam mencari status pasien.
Barulah tenaga medis front office dapat mempersilahkan pasien untuk menunggu di ruang tunggu dan akan dokter periksa sesuai dengan nomor antrian yang tertera.
2. Pemeriksaan
Saat melakukan pemeriksaan terhadap pasien, dokter harus menerima pasien di ruang pemeriksaan dengan ramah dan sesuai dengan nomor antrian. Dokter juga harus mempersiapkan perlengkapan medis yang mereka perlukan untuk memeriksa pasien, sesuai dengan bidang kesehatan yang dokter tangani.
Setelah itu, dokter akan mengobservasi kondisi pasien apakah pasien dapat duduk atau harus berbaring. Di samping itu, perawat mengukur tanda-tanda vital pasien sambil melakukan anamnesa atau mewawancarai pasien atau keluarga pasien untuk tujuan memperoleh keterangan-keterangan tentang keluhan dan riwayat penyakit yang pasien alami pada saat itu.
Dari situ, petugas medis dapat menentukan apakah pasien perlu di rujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain untuk mendapatkan penanganan medis lanjutan. Atau langsung diarahkan ke pemeriksaan mandiri lalu pemberian resep obat yang harus pasien tebus di fasilitas farmasi atau apotek klinik.
Digitalkan Alur Pelayanan Klinik Dengan SIM Klinik teraMedik!
Di tengah perkembangan teknologi dan digitalisasi proses bisnis. Manajemen dan pengelolaan operasional pelayanan kesehatan masyarakat di fasilitas kesehatan seperti klinik dituntut untuk bergerak lebih cepat dan praktis. Kondisi ini membuat segenap tenaga medis yang bertugas perlu mengintegrasikan dan menggunakan aplikasi atau sistem informasi manajemen klinik.
Untungnya, saat ini sudah banyak perusahaan atau vendor dalam negeri yang menyediakan platform atau sistem untuk manajemen klinik, salah satunya adalah teraMedik. Sejak tahun 2002, teraMedik telah berkontribusi penuh dalam industri pengembangan aplikasi dan/atau sistem informasi manajemen layanan kesehatan. Di mana bertujuan untuk kebutuhan pengelolaan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia.
Kami telah berhasil membangun dan mengimplementasikan sistem informasi terpadu yang mendukung digitalisasi manajemen klinik sekaligus rumah sakit. Di lebih dari 100 mitra rumah sakit dan klinik di 24 kota yang tersebar di 15 provinsi seluruh Indonesia. Sebab, SIM klinik teraMedik terus berkomitmen untuk menyajikan pilihan modul atau fitur unggulan yang berharga terjangkau.
Sign up