Peran Pelayanan Radiologi Klinik Bagi Layanan Kesehatan Nasional

Reading Time: 4 minutes

Pelayanan radiologi klinik adalah layanan medis yang menggunakan sumber radiasi pengion dan non-pengion untuk diagnosis dan terapi di klinik.

Sejak beberapa tahun yang lalu, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi memengaruhi bidang pelayanan kesehatan di Indonesia yang terintegrasi teknologi digital. Kondisi tersebut juga berimbas pada adanya fenomena pemanfaatan sumber radiasi pengion atau pelayanan radiologi yang pesat dalam meningkatkan mutu layanan kesehatan di sejumlah rumah sakit, puskesmas, dan klinik.

Merujuk pada peraturan resmi Menteri Kesehatan yang dirilis situs JDIH BPK RI, tepatnya pada Permenkes RI nomor 24 tahun 2020 tentang Pelayanan Radiologi Klinik, pelayanan dan pemeriksaan radiologi tetap harus memperhatikan aspek keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan lingkungan tempat pelayanan kesehatan diberikan. Oleh sebab itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan perlu meningkatkan manajemen operasional pelayanan radiologi.

Pengertian Pelayanan Radiologi Klinik

Berlandaskan peraturan dasar dari Menteri Kesehatan di atas, diketahui bahwa pelayanan radiologi klinik adalah layanan medis yang menggunakan alat radiologi atau semua modalitas yang menggunakan sumber radiasi pengion dan non-pengion untuk diagnosis dan/atau terapi dengan panduan imejing. Di mana radiasi pengion adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.

Hal ini sesuai dengan konsep dasar radiologi yang mana merupakan bagian dari ilmu kedokteran yang mempelajari tentang teknologi pencitraan, baik gelombang elektromagnetik maupun gelombang mekanik. Sehingga, dalam penerapannya di bidang dan profesi kedokteran, pelayanan radiologi mengacu pada suatu prosedur medis yang membuat dokter dapat melihat gambaran dan kondisi bagian dalam tubuh pasien. Dengan tujuan untuk mendiagnosis atau menangani suatu penyakit serta untuk membantu pelaksanaan prosedur medis lainnya.

Proses pelayanan radiologi klinik hanya boleh dilakukan oleh fasilitas pelayanan kesehatan setara rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Di mana memiliki peralatan dan sumber daya manusia terstandarisasi. Seperti dokter spesialis radiologi atau radiolog yang ahli dalam bidang keilmuan radiologi, tenaga kesehatan yang setara, serta tenaga non-kesehatan yang mendukung peran dan tugas tenaga ahli radiologi.

Dokter spesialis radiologi bertanggung jawab dan memastikan peralatan dengan modalitas radiasi pengion dan non-pengion di fasilitas pelayanan kesehatan dalam kondisi andal. Sehingga, tenaga kesehatan yang bertugas dapat senantiasa membantu pasien dalam melaksanakan serangkaian prosedur pemeriksaan radiologi. Dengan tujuan melihat dan mendeteksi adanya masalah kesehatan dalam tubuh pasien. Dengan begitu, dokter dapat segera menentukan diagnosis yang paling tepat untuk selanjutnya diarahkan pada pengobatan yang paling dibutuhkan oleh pasien.

Jenis Tingkat Pelayanan Radiologi Klinik

Dalam pengimplementasiannya, pelayanan radiologi klinik disarankan untuk buka 24 jam selama 7 (tujuh) hari seminggu sesuai dengan kebutuhan pasien. Namun, sejatinya kemampuan pemeriksaan dan pelayanan radiologi di setiap fasilitas pelayanan kesehatan akan berbeda sesuai dengan peralatan dan sumber daya manusia yang terlibat di dalamnya. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

1. Pelayanan Radiologi Klinik Pratama

Pelayanan radiologi pada klinik pratama adalah layanan radiologi yang mana memiliki kemampuan modalitas alat radiologi dalam wujud yang terbatas. Umumnya, kemampuan radiologi ini dapat terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan setara rumah sakit, balai, puskesmas, dan klinik.

Adapun alat radiologi yang boleh digunakan dalam lingkup klinik pratama adalah:

  • Pesawat mobile x-ray dan dental x-ray yang mengacu pada alat pencitraan yang menggunakan gelombang elektromagnetik untuk mengamati masalah pada bagian dalam tubuh. Khususnya pada kelainan pada paru-paru seperti pneumonia, bronkitis, kanker paru, dan kelainan paru lainnya.
  • Ultrasonografi atau USG yang merupakan alat pencitraan yang memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi untuk menghasilkan gambar atau citra dalam organ tubuh. Misalnya, untuk memeriksa janin dalam kandungan atau untuk mendeteksi kelainan pada jantung dan pembuluh darah. Contohnya seperti penyakit jantung, gagal jantung, gangguan otot jantung, dan penyakit katup jantung.

2. Pelayanan Radiologi Klinik Madya

Pelayanan radiologi pada klinik madya mencakup pelayanan radiologi tingkat pratama yang mana operasionalnya di tambah dengan modalitas alat radiologi lain. Mulai dari panoramic/cephalometri, mammografi, fluoroskopi, dan CT Scan. Umumnya, kemampuan pelayanan radiologi ini dapat terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan setara rumah sakit dan balai saja.

  • Panoramic Cephalometric adalah alat pencitraan atau modalitas radiologi dengan tujuan untuk mendapatkan gambar posisi dan kondisi gigi, area sinus, dan tulang rahang secara keseluruhan dari berbagai sudut dengan radiasi yang sangat kecil.
  • Mammografi adalah alat pencitraan yang menggunakan mesin sinar-X khusus untuk menangkap gambar jaringan di sekitar payudara. Pemeriksaan radiologi ini berguna untuk mendeteksi lebih dalam terkait adanya kelainan pada payudara, misalnya tumor, kanker, kista, atau penumpukkan kalsium pada jaringan payudara.
  • Fluoroskopi adalah alat pencitraan yang menggunakan mesin sinar-X untuk menghasilkan gambar sekuel organ dalam tubuh yang bergerak secara real time (menyerupai konsep video) dalam pelaksanaan prosedur medis. Seperti stent untuk pembuluh yang menyempit atau kateterisasi serta pencitraan di dalam saluran pencernaan.
  • CT Scan atau Computerized Tomography Scan adalah alat pencitraan yang menggunakan komputer dan mesin sinar-X berputar. Gunanya untuk memindai tubuh ketika mengalami masalah pada tulang. Seperti patah tulang yang kompleks, tumor sendi, pergeseran tulang dan sendi, dan lain sebagainya.

3. Pelayanan Radiologi Klinik Utama

Pelayanan radiologi pada klinik utama mencakup pelayanan radiologi tingkat madya yang mana operasionalnya di tambah dengan modalitas alat radiologi lain. Mulai dari bone densitometry, C-arm, dan Magnetic Resonance Imaging atau MRI. Umumnya, kemampuan pelayanan radiologi ini dapat terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan setara rumah sakit saja.

  • Bone Mineral Densitometry atau Dual-Energy X-Ray Absorptiometry (DEXA) adalah alat pencitraan yang menggunakan teknologi sinar-X. Gunanya untuk menguji kepadatan tulang dan memeriksa adanya osteoporosis pada tulang.
  • C-Arm adalah alat pencitraan yang memiliki cara kerja seperti fluoroskopi namun digunakan dalam proses operasi untuk melihat gambar atau objek serta menunjang kesembuhan penyakit organ dalam dan tulang.
  • MRI atau Magnetic Resonance Imaging adalah alat pencitraan yang menggunakan teknologi magnet dan gelombang radio untuk memeriksa dan mendeteksi kelainan pada organ tubuh. Contohnya, kelainan pada saraf dan otak seperti stroke, tumor, pendarahan otak, meningitis, dan lain sebagainya.

4. Pelayanan Radiologi Klinik Paripurna

Pelayanan radiologi pada klinik paripurna mencakup pelayanan radiologi tingkat utama yang mana operasionalnya di tambah dengan modalitas alat radiologi lain. Mulai dari Digital Subtraction Angiography (DSA), gama kamera, dan modalitas energi pengion dan non-pengion untuk diagnosis dan terapi lain.

Singkatnya, Digital Subtraction Angiography (DSA) adalah alat pencitraan yang menggunakan mesin sinar-X terkomputerisasi yang kompleks. Gunanya untuk menampilkan gambar citra lumen (permukaan bagian dalam) pembuluh darah, termasuk arteri, vena dan serambi jantung. Umumnya, kemampuan pelayanan radiologi ini dapat terselenggara di fasilitas pelayanan kesehatan setara rumah sakit saja.

Demikian sekilas informasi yang perlu Anda ketahui tentang pelayanan radiologi klinik pada fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Temukan pilihan artikel kesehatan lainnya dengan mengakses website teraMedik, ya!